Selain masuk dalam salah satu dari tiga komponen di atas, terdapat beberapa syarat tambahan yang wajib dipenuhi oleh calon penerima bantuan, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah dan berstatus WNI.
- Terdaftar di DTKS: Data calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos.
- Memiliki Dokumen Identitas: KTP dan Kartu Keluarga (KK) diperlukan untuk proses verifikasi.
- Bukan Anggota TNI/Polri/ASN/BUMN/BUMD: Bantuan ini dikhususkan untuk masyarakat sipil yang benar-benar membutuhkan.
- Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain: Penerima tidak sedang mendapatkan bantuan sosial lainnya seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
Besaran Dana Bansos PKH 2025
Bantuan yang diberikan dalam program PKH 2025 dibagi berdasarkan kategori penerima. Dana ini akan dicairkan secara bertahap setiap tiga bulan sekali. Berikut rinciannya:
Ibu Hamil: Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 per tiga bulan.
Anak Usia Dini: Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 per tiga bulan.
Anak Sekolah Dasar (SD): Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 per tiga bulan.
Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 per tiga bulan.
Anak Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 per tiga bulan.
Penyandang Disabilitas Berat: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 per tiga bulan.
Lanjut Usia (60+): Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 per tiga bulan.
Dana tersebut akan langsung disalurkan ke rekening penerima melalui bank yang ditunjuk pemerintah, seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
Baca Juga: SELAMAT! NIK KTP Anda Terima Dana Bansos PKH Rp600.000, Begini Cara Ceknya
Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025
Untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima bansos, ikuti langkah-langkah berikut: