Segera Cair! Gaji Pensiunan PNS April 2025 Dibayarkan PT Taspen 7 Hari Lagi, Simak Rinciannya!

Selasa 25 Mar 2025, 09:59 WIB
Para pensiunan PNS menunggu pencairan gaji yang dilakukan PT Taspen setiap awal bulan. (Sumber: Pinterest)

Para pensiunan PNS menunggu pencairan gaji yang dilakukan PT Taspen setiap awal bulan. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), kabar baik datang setiap awal bulan. Gaji pensiun akan segera cair dalam waktu tujuh hari lagi.

PT Taspen, selaku pengelola dana pensiun PNS, memastikan bahwa pembayaran dilakukan tepat pada tanggal 1 setiap bulannya.

Menariknya, meskipun ada agenda besar atau hari libur nasional, pencairan gaji pensiun tetap berjalan sesuai jadwal.

Hanya ada satu faktor yang bisa menyebabkan keterlambatan pencairan, yaitu jika pensiunan tidak melakukan otentikasi secara berkala.

Baca Juga: Dapatkan Hadiah Saldo DANA Rp100.000 Masuk ke Dompet Elektronik Anda Sekarang, Klaim Uang Gratis Selasa 25 Maret 2025!

Pentingnya Otentikasi untuk Pensiunan PNS

Otentikasi adalah proses verifikasi yang wajib dilakukan oleh para pensiunan agar tetap dapat menerima haknya. Jika tidak dilakukan, maka pencairan gaji akan tertunda hingga otentikasi diselesaikan.

Bagi pensiunan yang sudah melakukan otentikasi, mereka tidak perlu khawatir. Tinggal menunggu pencairan gaji dari PT Taspen ke rekening masing-masing.

Besaran Gaji Pensiunan PNS April 2025

Berikut adalah daftar gaji pensiun PNS yang akan diterima berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp1.748.096 - Rp2.256.688
  • Golongan II: Rp1.748.096 - Rp3.208.800
  • Golongan III: Rp1.748.096 - Rp4.029.536
  • Golongan IV: Rp1.748.096 - Rp4.957.008

Gaji ini sudah termasuk komponen pokok yang berhak diterima oleh para pensiunan setiap bulannya.

Tunjangan Pensiunan PNS Juga Ikut Cair

Selain gaji pokok, para pensiunan juga akan menerima tunjangan tambahan yang dicairkan bersamaan oleh PT Taspen. Beberapa tunjangan yang akan diterima meliputi:

  • Tunjangan keluarga: diberikan untuk pensiunan yang masih memiliki tanggungan keluarga.
  • Tunjangan pangan: diberikan sebagai bagian dari kesejahteraan pensiunan.

Dengan adanya pencairan tunjangan ini, diharapkan kesejahteraan pensiunan tetap terjaga meskipun sudah tidak aktif bekerja.

Berita Terkait

News Update