POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), terutama bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Meskipun pencairan tahap 1 sudah selesai, sejumlah penerima melaporkan adanya saldo tambahan yang masuk ke rekening mereka.
Lantas, apakah ini merupakan bonus atau bantuan langsung tunai (BLT) tambahan?
Dilansir dari channel YouTube Naura Vlog pada Selasa, 25 Maret 2025. Mari simak informasi selengkapnya.
Saldo Tambahan Rp600.000 untuk KPM PKH dan BPNT
Berdasarkan laporan dari berbagai wilayah di Indonesia, beberapa KPM yang sebelumnya telah menerima pencairan PKH dan BPNT tahap 1 menemukan adanya saldo tambahan sebesar Rp600.000 yang masuk ke kartu KKS Merah Putih mereka.
Bantuan ini diperuntukkan bagi penerima PKH yang masuk dalam kategori lansia atau penyandang disabilitas yang telah melalui validasi by system.
Penerima BPNT murni juga mendapatkan tambahan saldo yang sama. Pihak terkait menyarankan agar KPM segera melakukan pengecekan saldo melalui mesin ATM atau menghubungi pendamping sosial untuk memastikan pencairan bantuan tersebut.
Pencairan Rp900.000 untuk Penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ)
Selain saldo tambahan untuk PKH dan BPNT, pemerintah daerah juga telah mencairkan bantuan sosial bagi penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ). Bantuan ini mulai dicairkan pada 25 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WIB dan langsung masuk ke rekening Bank DKI para penerima.
Jumlah bantuan yang diterima bervariasi, yakni mulai dari Rp300.000 hingga Rp900.000, tergantung pada kategori penerima.
Para penerima KAJ yang belum mendapatkan pencairan diimbau untuk bersabar karena proses pendistribusian bantuan dilakukan secara bertahap.
Selain KAJ, bantuan sosial lainnya seperti KJP Plus dan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) juga akan segera dicairkan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Penyebab Saldo Tambahan Masuk Lagi
Sebagian KPM mungkin bertanya-tanya mengapa mereka mendapatkan saldo tambahan padahal sudah menerima pencairan sebelumnya. Ternyata, ada kemungkinan bahwa bantuan yang seharusnya dicairkan pada periode sebelumnya, seperti tahap 4 tahun 2024, belum ditarik dan akhirnya dicairkan pada tahap ini.
Dengan demikian, bagi penerima manfaat yang merasa memiliki saldo tambahan, bisa jadi ini adalah bantuan yang tertunda pencairannya.
Bantuan PKH Tidak Dihapus untuk Lansia dan Disabilitas
Pemerintah juga telah mengonfirmasi bahwa peserta PKH yang telah menerima bantuan selama lima tahun akan mengalami graduasi atau penghapusan dari daftar penerima, kecuali untuk kategori lansia dan penyandang disabilitas.
Artinya, meskipun sudah menjadi peserta PKH lebih dari lima tahun, lansia dan penyandang disabilitas tetap berhak menerima bantuan ini.
Dengan adanya pencairan tambahan ini, KPM diharapkan dapat memanfaatkan bantuan sosial dengan baik, terutama dalam menghadapi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri
Bagi yang belum menerima pencairan, diimbau untuk terus memantau saldo rekening dan berkoordinasi dengan pendamping sosial setempat.
Demikian informasi terbaru mengenai pencairan bantuan sosial. Semoga bermanfaat dan membawa keberkahan bagi seluruh penerima manfaat.