Netizen Blak-blakan Tolak RUU Polri, Puan Maharani: DPR Belum Terima Surpres RUU Polri

Selasa 25 Mar 2025, 18:41 WIB
DPR RI secara resmi telah mensahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sidang paripurna yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025. (Sumber: Tangkapan Layar Kanal YouTube DPR RI)

DPR RI secara resmi telah mensahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sidang paripurna yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025. (Sumber: Tangkapan Layar Kanal YouTube DPR RI)

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi III DPR Rudianto Lallo menyatakan siap membahas revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan jika dianggap mendesak.

Namun, Komisi III masih memprioritaskan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang ditargetkan rampung Oktober 2025.

Baca Juga: Tagar Tolak RUU Polri Menggema di X setelah RUU TNI, Poin Apa Saja yang Jadi Sorotan?

"Saat ini Komisi III masih KUHAP, tentu kalau dipandang mendesak juga dibahas RUU Kejaksaan, RUU Kepolisian, kita siap saja di Komisi III untuk membahas itu," ujar Rudianto Lallo di Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.

Sementara itu, pembahasan mengenai RUU Polri ini, menurut Ketua DPR RI Puan Maharani, belum menjadi prioritas utama DPR RI.

"Surpres (RUU Polri), saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR," kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 25 Maret 2025.

Lebih lanjut, ia mengatakan draf RUU Polri yang beredar di media sosial bukanlah yang resmi.

"Jadi, kalau sudah ada DIM (daftar inventarisasi masalah) yang beredar itu bukan DIM resmi," ujarnya.

Berita Terkait

News Update