Intip Syarat Penerima BPNT 2025 Terbaru, Bansos Cair via Rekening Himbara

Selasa 25 Mar 2025, 06:00 WIB
Syarat penerima bansos BPNT 2025. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

Syarat penerima bansos BPNT 2025. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah senantiasa memberikan dukungan kepada masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial (bansos).

Satu di antara bansos reguler yang rutin disalurkan adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bantuan sembako.

Program ini menyasar masyarakat miskin atau rentan yang memenuhi syarat sehingga terdaftar sebagai penerima manfaat.

Lantas, apa saja syarat untuk menjadi penerima bansos BPNT 2025? Berikut informasi selengkapnya untuk Anda.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT 2025 Cair untuk KPM Terpilih, Cek Penerima Pakai NIK KTP Lewat Hp

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BPNT merupakan bansos yang diberikan oleh pemerintah kepada keluarga miskin atau rentan dalam bentuk saldo elektronik.

Nantinya, bantuan ini dapat digunakan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk membeli berbagai kebutuhan sembako seperti beras, telur, dan lainnya.

Dengan adanya program ini, pemerintah berharap dapat mengurangi beban pengeluaran masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Nominal bansos BPNT sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 untuk alokasi tiga bulan sekaligus seperti pencairan pada 2025.

Baca Juga: 4 Hal Ini Wajib Dicatat KPM PKH dan BPNT Agar Dana Bansos Tahap 2 Cair Tanpa Potongan

Bantuan ini disalurkan melalui beberapa bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, dan Bank Mandiri (tambahan BSI khusus wilayah Aceh).

Namun, dalam beberapa waktu terakhir pencairan BPNT dapat dilakukan di kantor Pos bagi para KPM yang belum memiliki rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Himbara.

Syarat Penerima BPNT

Berikut beberapa syarat penerima bansos BPNT 2025 yang dapat Anda ketahui.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
  • Punya Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai alat transaksi pencairan bantuan
  • Bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Polri
  • Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan sesuai penilaian sosial-ekonomi pemerintah daerah
  • Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS, pengajuan dapat dilakukan melalui kantor kelurahan atau Dinas Sosial (Dinsos) setempat dengan membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung lainnya

Itu dia informasi seputar syarat penerima bansos BPNT 2025. Anda dapat mengecek kepesertaan di aplikasi Cek Bansos atau di situs resmi cekbansos.kemensos.go.id

Berita Terkait

News Update