POSKOTA.CO.ID - Penting bagi setiap individu untuk mengetahui apakah data pribadi mereka, khususnya yang ada pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), telah bocor dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Salah satu bentuk penyalahgunaan data adalah penggunaan KTP untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) atau pay later (pembayaran cicilan langsung lewat internet).
Selain itu, banyak juga kejahatan yang dimanfaatkan oleh pihak yang tidka bertanggungjawab.
Lalu, apakah mengecek status BI cheking dapat dilakukan sendiri, bagaimana caranya?
Baca Juga: 5 Alasan Pengajuan Pinjol Selalu Ditolak
Dikutip dari YouTube Sharing Tutorial, berikut adalah tutorial untuk mengecek status BI checking guna memastikan data Anda tidak disalahgunakan.
Cara Mengecek Status BI Checking
1. Buka Website OJK
Pertama, buka browser di perangkat yang Anda gunakan, baik itu HP atau laptop. Akses situs resmi OJK melalui alamat www.idepku.ojk.go.id.
2. Pilih Menu Pendaftaran
Setelah halaman website terbuka, pilih menu Pendaftaran.
3. Isi Formulir Pendaftaran
Lengkapi formulir yang muncul di halaman pendaftaran dengan informasi yang benar. Pilih opsi berikut:
- Jenis Debitur: Pilih "Perseorangan".
- Kewarganegaraan Debitur: Pilih "WNI".