POSKOTA.CO.ID - Tim medis yang turut hadir dalam aksi demonstrasi tolak UU TNI yang terjadi di Malang, Jawa Timur pada Minggu, 23 Maret 2025 mendapat represi dari aparat keamanan.
Dalam kronologi yang dibagikan oleh Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), menyebutkan tim medis, pers dan pendamping hukum mendapati pemukulan, kekerasan seksual serta ancaman pembunuhan (verbal).
Selain itu, gawai dari massa aksi dan tim medis dirampas beserta dengan alat kelengkapan medis.
Dari keterangannya diperkirakan puluhan peserta aksi, pers dan tim medis diperkirakan mengalami luka-luka.
Baca Juga: Brutalitas Polisi Amankan Aksi Tolak UU TNI di Malang, Suporter Ingatkan Tragedi Kanjuruhan
Warganet Kritik Kepolisian
Beredarnya informasi terkait adanya represi pada tim medis di media sosial, membuat warganet turut bersuara.
Pasalnya, posko medis dianggap sebagai zona netral dan tidak boleh ada kekerasan. Namun dalam aksi yang terjadi di Malang berlaku sebaliknya.
“Ini Polisi bagaimana? Enggak pernah di briefing apa untuk amankan demonstran. Saat aksi demo dan tim medis tidak boleh diganggu. Mereka hadir untuk kemanusiaan,” kata warganet.
“Gila sih ini gak habis fikir,” ucap seorang warganet.
“Tenaga medis berhak aman, setiap serangan adalah pelanggaran,” tulis warganet.