POSKOTA.CO.ID - Adanya peristiwa paramedis direpresi saat aksi tolak UU TNI di Malang, Jawa Timur pada Minggu, 23 Maret 2025 membuat publik bersuara lantang mengecam tindakan tersebut.
Tak hanya itu, publik pun mengingatkan mengenai Konvensi Jenewa yang menyebutkan jika satuan kesehatan setiap saat selalu dihormati dan dilindungi serta tidak boleh menjadi sasaran serangan.
Perlindungan paramedis ini mencakup dalam konflik dan protes sipil. Namun yang terjadi di Malang malah sebaliknya.
Dari unggahan video akun @LBHPosMalang, satuan medis ini mengalami represi oleh pihak kepolisian dan TNI. Di mana posko tersebut, seharusnya menjadi zona netral saat aksi berlangsung.
Baca Juga: Demo RUU TNI Malang: Aparat Intimidasi Korban Sampai ke RS, Baskara Putra Sebut Hina Banget
Sementara berdasarkan kronologinya, satuan medis, pers dan pendamping hukum mendapati pemukulan, kekerasan seksual serta ancaman pembunuhan (verbal).
Selain itu, sejumlah gawai milik massa aksi dan tim medis dirampas begitu pun dengan alat kelengkapan medis.
Warganet Sebut Aparat Langgar Konvensi Jenewa
Adanya kabar terkait serangan kepada paramedis saat aksi demonstrasi tolak UU TNI pada Minggu, 23 Maret 2025 tersebut, banyak warganet yang langsung buka suara.
Rata-rata warganet mengingatkan terkait Konvensi Jenewa serta hukum internasional terkait perlindungan paramedis.
Baca Juga: Tim Medis Aksi Tolak UU TNI Malang Direpresi, Warganet Kritik Kepolisian
“Tenaga medis dan fasilitas kesehatan tidak boleh diserang dalam perang atau demo. Konvensi Jenewa 1949 menyebutkan serangan sama dengan kejahatan perang,” tulis warganet.