POSKOTA.CO.ID – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie turut menanggapi isu yang belakangan makin memanas di Tanah Air, yakni terkait Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI.
Seperti diketahui bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI.
Palu pengesahan tersebut diketuk oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam Sidang Paripurna ke-15 pada Kamis, 20 Maret 2025 lalu.
Buntut pengesahan tersebut, kini sejumlah masyarakat termasuk mahasiswa melakukan aksi demonstrasi tolak UU TNI.
Banyak masyarakat yang khawatir akan kembalinya peran militer dalam ranah sipil sebagaimana pernah terjadi pada masa Orde Baru (Orba) melalui konsep dwifungsi ABRI.
Mereka menilai bahwa revisi UU TNI ini berpotensi membuka ruang bagi militer untuk terlibat lebih luas dalam urusan pemerintahan dan kehidupan masyarakat, yang dikhawatirkan bisa mengancam nilai-nilai demokrasi dan supremasi sipil.
Baca Juga: Darius Sinathrya Angkat Suara Soal Kekerasan Aparat Terhadap Demonstran Tolak RUU TNI
Selain itu, terdapat kekhawatiran bahwa akuntabilitas dan transparansi terhadap tindakan militer akan berkurang, serta memunculkan ketimpangan kekuasaan antara institusi militer dan sipil.
Demo di berbagai kota besar pun tak terelakkan, mulai dari Jakarta, Bandung, Yogyakarta, hingga Makassar, para mahasiswa dan elemen masyarakat turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap pengesahan UU TNI.
Baca Juga: Ricuh Aksi Unjuk Rasa Tolak RUU TNI di Malang, Gedung DPRD Dirusak Massa