Gaji di Atas 6 Juta? Hati-Hati, Kamu Sudah Wajib Bayar Zakat Profesi, Simak Penjelasannya!

Senin 24 Mar 2025, 07:11 WIB
Ustaz Abdul Wahid Al Faizin (Sumber: Capture YouTube NU Online)

Ustaz Abdul Wahid Al Faizin (Sumber: Capture YouTube NU Online)

POSKOTA.CO.ID - Zakat profesi atau zakat penghasilan menjadi salah satu topik yang kerap diperbincangkan dalam praktik zakat kontemporer.

Istilah ini dalam literatur fikih modern dikenal dengan sebutan al-mal al-mustafad, yaitu zakat atas penghasilan atau pendapatan yang diperoleh secara aktif, seperti gaji dan honorarium.

Penjelasan mengenai zakat profesi ini disampaikan oleh Ustaz Abdul Wahid Al Faizin, dalam kajiannya yang diunggah di channel YouTube NU Online. Beliau menguraikan bahwa sejarah pengenaan zakat profesi dapat ditelusuri sejak masa Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq.

Baca Juga: Panduan Lengkap Zakat Fitrah 2025, Syarat, Niat, Besaran, dan Tata Cara Pembayarannya

Dalam riwayat kitab Al-Muwaththa karya Imam Malik, disebutkan bahwa pada masa pemerintahan Abu Bakar, warga negara menerima tunjangan bulanan dari negara.

Namun, sebelum tunjangan itu diberikan, Abu Bakar bertanya apakah penerima memiliki kewajiban zakat atas harta mereka sebelumnya. Jika ya, maka tunjangan tersebut dipotong sebesar kewajiban zakat yang mereka miliki.

Jika tidak, tunjangan diberikan secara utuh. Praktik serupa juga diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud sebagaimana dicatat dalam kitab Al-Amwal karya Abu Ubaid.

Dari praktik inilah, ulama kontemporer mengembangkan konsep zakat profesi. Salah satu tokoh yang mendukung kewajiban zakat profesi adalah Syekh Muhammad al-Ghazali, mantan rektor Universitas Al-Azhar.

Ia mendasarkan pendapatnya pada Surah Al-Baqarah ayat 267: "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik." Menurut al-Ghazali, penghasilan dari profesi seperti gaji pekerja kantoran, dokter, insinyur, dan profesi lainnya termasuk dalam kategori harta yang wajib dizakati.

Baca Juga: Kapan Waktu yang Tepat Membayarkan Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan?

Syekh al-Ghazali juga menegaskan ketidaklogisan jika petani dengan hasil terbatas diwajibkan zakat, sementara orang yang memiliki gaji ratusan juta rupiah per bulan justru tidak dikenai kewajiban tersebut.

Berita Terkait

News Update