Panduan Lengkap Zakat Fitrah 2025, Syarat, Niat, Besaran, dan Tata Cara Pembayarannya

Minggu 23 Mar 2025, 21:27 WIB
Ilustrasi, warga di Kabupaten Bandung tengah membayarkan Zakat Fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri (Sumber: Yugi Prasetyo/Poskota)

Ilustrasi, warga di Kabupaten Bandung tengah membayarkan Zakat Fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri (Sumber: Yugi Prasetyo/Poskota)

POSKOTA.CO.ID - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, umat Islam di seluruh dunia bersiap menunaikan kewajiban zakat fitrah.

Kewajiban ini tidak hanya menjadi bentuk kepedulian sosial, tetapi juga cara mensucikan diri setelah menjalani ibadah puasa selama bulan Ramadan.

Bagi masyarakat Muslim, penting mengetahui ketentuan, niat, serta tata cara pembayaran zakat fitrah agar ibadah ini sah dan tepat sasaran.

Apa Itu Zakat Fitrah?

Zakat fitrah, atau disebut juga zakat al-fitr, adalah zakat yang diwajibkan atas setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak, sebagai penutup puasa Ramadan.

Kewajiban ini telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW, sebagaimana sabdanya:

"Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum Muslimin." (HR. Bukhari)

Zakat fitrah dikeluarkan sebagai bentuk penyucian jiwa, pembersih dari perbuatan sia-sia, dan bentuk solidaritas terhadap kaum dhuafa agar mereka pun dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.

Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh:

  • Setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan.
  • Orang yang merdeka (bukan hamba sahaya).
  • Orang yang mampu, yaitu mereka yang memiliki kelebihan harta atau makanan pokok untuk diri dan tanggungannya pada malam dan hari raya Idul Fitri.
  • Seseorang juga wajib menanggung zakat fitrah anggota keluarga yang menjadi tanggungannya, termasuk istri, anak, atau bahkan orang tua yang tidak mampu.

Besaran Zakat Fitrah 2025

Zakat fitrah umumnya diberikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras. Standarnya adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa dengan kualitas makanan yang biasa dikonsumsi.

Namun, di Indonesia juga diperbolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang tunai. Untuk tahun 2025, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah:

Rp47.000 per jiwa (nilai ini dapat berbeda tergantung wilayah dan harga beras lokal).

Berita Terkait

News Update