POSKOTA.CO.ID - Kantor redaksi Tempo menerima paket berisi kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025 dan bangkai tikus pada Sabtu, 22 Maret 2025. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai tindakan ini sebagai ancaman terhadap kebebasan pers serta menyoroti pentingnya perlindungan bagi jurnalis.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyatakan bahwa teror semacam ini bukan hanya serangan terhadap jurnalis yang bersangkutan, tetapi juga bentuk intimidasi terhadap kelompok pembela hak asasi manusia (HAM) secara lebih luas.
Pembela HAM, yang mencakup individu, kelompok, maupun organisasi, berperan dalam menegakkan, melindungi, dan memperjuangkan hak asasi manusia, termasuk melalui peliputan dan pemantauan situasi HAM di Indonesia.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis, seperti insiden yang menimpa jurnalis Tempo NH di Surabaya, pembunuhan wartawan di Karo, Sumatera Utara, serta pelemparan bom molotov ke kantor redaksi Jubi di Papua.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Aksi Teror Terhadap Jurnalis Tempo
“Jurnalis sebagai salah satu garda terdepan dalam mengungkap kebenaran dan menyuarakan aspirasi publik, rentan terhadap kekerasan yang mengancam keselamatan. Teror terhadap jurnalis juga ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia,” ucap Sri Suparyati.
Teror ini mencerminkan betapa rentannya posisi pembela HAM dalam menghadapi intimidasi. Oleh karena itu, dalam kondisi tertentu, LPSK dapat memberikan perlindungan segera setelah permohonan diajukan.
Mekanisme respons cepat bagi pembela HAM telah dirancang bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan, mencakup langkah-langkah preventif seperti pengamanan fisik, perlindungan hak prosedural, hingga relokasi guna menjamin keselamatan jurnalis.
Lebih lanjut, LPSK menekankan pentingnya kerja sama dengan Dewan Pers dalam mengidentifikasi dan mengantisipasi potensi ancaman terhadap jurnalis.
Baca Juga: Jurnalis Bocor Alus Tempo Diteror 2 Kali, Modus Pecah Kaca Mobil
Kolaborasi ini diharapkan dapat menghasilkan strategi perlindungan yang lebih efektif dalam menghadapi intimidasi dan kekerasan terhadap insan pers.