POSKOTA.CO.ID - Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni, mengutuk tindakan teror yang dilakukan terhadap jurnalis Bocor Alus Tempo, Hussein Abri Dongoran.
"Kami dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah mengecam tindakan teror terhadap salah satu jurnalis Bocor Alus Tempo, Hussein Abri Dongoran yang terjadi pada Selasa, 3 September 2024," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa, 3 September 2024.
Gufroni menekankan, tindakan teror yang dialami oleh jurnalis ini merupakan bentuk intimidasi yang serius terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
"Teror ini adalah kali ke-2 yang menimpa Jurnalis Hussein yang sebelumnya terjadi pada Selasa malam, 5 Agustus 2024 dengan modus yang sama berupa pelaku memecahkan kaca mobil korban yang diduga kuat terkait dengan laporan investigasinya di Podcast Bocor Alus," kata dia.
Insiden ini, lanjut Gufroni, tidak hanya mengancam keselamatan sang jurnalis, tetapi juga menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghalangi kerja jurnalistik yang kritis dan independen.
Menurut Gufroni, jurnalis Bocor Alus Tempo telah berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan menyampaikan informasi yang faktual kepada publik.
Dia menekankan, tindakan kekerasan ini adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan kebebasan pers, yang seharusnya dilindungi oleh hukum di negara kita.
Kekerasan terhadap jurnalis, lanjutnya, tidak hanya mengancam individu yang bersangkutan, tetapi juga mengancam demokrasi itu sendiri.
"Kami menuntut agar aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Jakarta Selatan segera melakukan penyelidikan yang transparan dan menyeluruh terhadap kasus ini, serta membawa pelaku penyerangan ke pengadilan. Tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun yang mencoba merusak kebebasan pers di Indonesia," ungkapnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.