Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Aksi Teror Terhadap Jurnalis Tempo

Sabtu 22 Mar 2025, 11:31 WIB
Potongan kepala babi yang dikirim ke redaksi Tempo dikecam banyak pihak. (Sumber: Capture Video viral)

Potongan kepala babi yang dikirim ke redaksi Tempo dikecam banyak pihak. (Sumber: Capture Video viral)

POSKOTA.CO.ID - Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras aksi teror yang kembali menimpa jurnalis media Tempo.

Kali ini, sebuah paket misterius berisi kepala babi dikirimkan ke kantor redaksi Tempo di Jakarta. Paket tersebut ditujukan kepada salah satu jurnalis, Francisca Christy Rosana.

Menurut pernyataan resmi yang dirilis pada Sabtu, 22 Maret 2025 paket tersebut tiba sehari sebelum pengesahan Rancangan Undang-undang TNI.

Baca Juga: Hasan Nasbi soal Teror Kepala Babi: Dimasak Saja

Francisca baru membuka paket tersebut pada keesokan harinya. Isi paket itu langsung dianggap sebagai bentuk ancaman dan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.

"Ini adalah teror. Pesannya jelas, ingin menakut-nakuti," tegas perwakilan Koalisi. Mereka menilai aksi tersebut bukan sekadar iseng, melainkan bagian dari upaya sistematis untuk membungkam kerja jurnalistik.

Aksi intimidasi terhadap Tempo bukan pertama kalinya terjadi. Sebelumnya, pada 6 Agustus 2024, mobil milik Hussein Abri Dongoran, jurnalis Tempo lainnya, dirusak oleh orang tak dikenal. Insiden itu juga diduga sebagai bentuk teror karena berkaitan dengan aktivitas jurnalistik yang sedang mereka lakukan, termasuk liputan kritis dari tim podcast investigasi “Bocor Alus”.

"Kita melihat pola ancaman yang meningkat, dari perusakan kendaraan pribadi hingga kiriman kepala babi," ujar Koalisi dalam keterangannya. Mereka menyebutkan bahwa aksi-aksi tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang takut pada kekuatan informasi dan kebebasan pers.

Baca Juga: Tempo Anggap Kiriman Paket Kepala Babi Bentuk Teror Kebebasan Pers

Koalisi Masyarakat Sipil menyerukan pentingnya menjaga kemerdekaan pers di Indonesia. Mereka mengingatkan bahwa sejak Reformasi 1998, Indonesia telah menjamin kebebasan pers melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk perlindungan atas keselamatan para jurnalis.

“Kami berdiri bersama Tempo dan seluruh pekerja media yang berkomitmen menghadirkan informasi yang akurat dan berimbang. Demokrasi tanpa pers yang bebas dan aman akan kehilangan daya kontrolnya atas kekuasaan,” ujar mereka menutup pernyataannya.

Berita Terkait

News Update