KKJ melaporkan peristiwa tersebut dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman dua tahun penjara.
Kemudian, Pasal 336 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan.
Setri juga menyebut bahwa saat ini Mabes Polro sudah membentuk tim khusus untuk mengusut peneror dan motifnya.
"Sekitar 20 polisi mendatangi kantor Tempo dan mendokumentasikan bungkusan berisi enam bangkai tikus yang dikirim Sabtu dini hari," ucapnya.