Simak Jadwal dan Aturan WFA ASN, Cek Tanggalnya di Sini

Minggu 23 Mar 2025, 14:00 WIB
Pemerintah akan segera terapkan skema WFA bagi PNS. (Sumber: BKN)

Pemerintah akan segera terapkan skema WFA bagi PNS. (Sumber: BKN)

POSKOTA.CO.ID - Kebijakan Work From Anywhere sudah resmi ditetapkan oleh pemerintah untuk Aparatul Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelang Lebaran 2025.

Pemberlakuan tersebut berlangsung mulai Senin 24 Maret 2025 hingga Kamis 27 Maret 2025. Dengan pemberlakuan WFA diharapkan bisa mengurangi kemacetan saat arus mudik Lebaran.

Baca Juga: PNS Bisa WFA Mulai Senin 24-27 Maret 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya

Peraturan kerja ASN resmi ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 2 Tahun 2025. Aturan ini bertujuan agar tugas tetap berjalan normal saat libur nasional dan cuti bersama.

Selain untuk Idul Fitri 1446 Hijriah, kebijakan WFA untuk ASN juga meliputi Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.

Pegawai pemerintahan diberikan kebebasan untuk mengatur pola kerja ASN yaitu WFO, WFH, dan WFA.

"Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025," dilansir dari isi SE tersebut.

Baca Juga: ASN Bisa Kerja dari Mana Saja! Kebijakan WFA Mulai 24 Maret 2025, Cek Aturan dan Ketentuannya

Walaupun diberikan kebebasan, pimpinan instansi pemerintah tetap diwaiibkan untuk memastikan bahwa penyesuaian tugas ini tidak menggangu pelayanan publik.

Dengan adanya kebijakan WFA ini, ASN memiliki kesempatan untuk merencanakan perjalanan mudik lebih awal tanpa mengorbankan tugasnya.

Berita Terkait

News Update