PNS Bisa WFA Mulai Senin 24-27 Maret 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya

Minggu 23 Mar 2025, 13:50 WIB
(Kolase/Ist)

(Kolase/Ist)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menetapkan sejumlah aturan untuk para pimpinan setiap instansi pemerintah untuk melaksanakan fleksibilitas tempat dan waktu kerja bagi ASN.

Dilansir dari Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025, ditetapkan etiap pimpinan instansi pemerintah boleh membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA).

Pimpinan instansi pemerintah diwajibkan untuk memastikan penyesuain pelaksanaan tugas kedinasan dengan cara bekerja yang fleksibel dan tidak menggangu kelancaran penyelengaraan pemerintahan dan pelayanan publik terhadap masayarakat.

Baca Juga: ASN Bisa Kerja dari Mana Saja! Kebijakan WFA Mulai 24 Maret 2025, Cek Aturan dan Ketentuannya

  • Optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya;
  • Memerintahkan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik di lingkungan instansi masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, dan lainnya;
  • Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing;
  • Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi;
  • Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;
  • Secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat;
  • Memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan; dan
  • Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Berita Terkait

News Update