POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial Republik Indonesia akan menyalurkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua.
Pencairan ini adalah diberikan kepada masyarakat yang sudah lolos survei lapangan dan terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Bansos PKH adalah salah satu bantuan reguler yang disalurkan pemerintah setiap tiga bulan sekali kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terdaftar.
Penerimanya juga terbatas, yaitu ibu hamil/ nifas maksimal kehamilan kedua, balita 0-6 tahun, anak sekolah jenjang SD-SMA sederajat, lansia 60 tahun ke atas, dan disabilitas berat.
Melansir informasi dari kanal YouTube Cek Bansos, adanya survei DTSN bertujuan untuk memperbaharui data dan memastikan bahwa bantuan sosial diberikan kepada yang membutuhkan.
Jika ada KPM yang sudah sejahtera, maka bantuan sosial akan dialihkan ke penerima baru yang belum pernah mendapat bansos PKH maupun BPNT.
Jadwal Penyaluran Bansos PKH BPNT
Pencairan bansos PKH BPNT pada tahap pertama dicairkan beriringan, dan dilakukan untuk periode Januari hingga Maret 2025.
Adapun untuk penyaluran tahap kedua akan disalurkan kepada KPM sekitar bulan April hingga Juni, apabila tahap pertama selesai tersalurkan.
Untuk penyalurannya sendiri menggunakan dua metode, yaitu:
- Metode Cash yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia di kantor Pos
- Metode Transfer diberikan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Metode ini tidak berubah dari proses penyaluran sebelumnya, dan bantuan sosial tetap akan disalurkan kepada KPM yang berhak.
Bagi Anda yang ingin mengetahui status penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT, Anda bisa mengeceknya secara langsung melalui halaman cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Dana Bantuan Sosial PIP 2025 Cair untuk Siswa SD, SMP, SMA-SMK, Segini Besarannya
Pada halaman tersebut akan tertera nama dan jenis bantuan sosial apabila nama Anda terdaftar sebagai salah satu penerima pada tahap penyaluran di tahun 2025.
Itulah informasi seputar penyaluran bansos PKH BPNT tahap 2 yang akan diterima hanya oleh KPM yang layak dan terdaftar.