POSKOTA.CO.ID - Kabar baik untuk para siswa yang terpilih akan mendapatkan pencairan dana bantuan sosial PIP 2025 dari pemerintah.
Tahun 2025 ini pemerintah terus berkomitmen memberikan berbagai macam bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu, termasuk untuk para pelajar.
Diantaranya siswa SD, SMP, dan SMA-SMK berhak menerima pencairan bantuan khusus pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) 2025.
Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi para siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu bisa menyelesaikan pendidikannya.
Jadi penerimanya ada para siswa terpilih yang dinyatakan layak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh pemerintah lewat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Baca Juga: Apakah PIP 2025 Sudah Tersedia? Cek di pip.dikdasmen.go.id Sekarang Juga!
Data siswa yang terpilih ini dinyatakan layak setelah terdaftar melalui website resmi PIP Kemendikdasmen, dimana bisa dicek secara online untuk melihat status penerimaannya.
Syarat Penerima Dana Bantuan PIP 2025
Bagi para siswa yang berhak untuk menerima pencairan bansos PIP 2025 ini adalah pelajar yang memenuhi syarat sebagai berikut:
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Terdaftar sebagai siswa aktif di jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, SMK, atau sederajat.
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau tercatat dalam SK Nominasi yang diusulkan oleh sekolah atau Dinas Pendidikan.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah.
Besaran Dana Bantuan PIP 2025
Adapun untuk nominal bantuan PIP sendiri besarannya berbeda-beda untuk setiap tingkat atau jenjang pendidikan.
Dana bantuan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing siswa, diantaranya untuk siswa SMA-SMK mendapat pencairan lebih besar.