Ilustrasi, warga di Kabupaten Bandung tengah membayarkan Zakat Fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri (Sumber: Yugi Prasetyo/Poskota)

KHAZANAH

Panduan Lengkap Zakat Fitrah 2025, Syarat, Niat, Besaran, dan Tata Cara Pembayarannya

Minggu 23 Mar 2025, 21:27 WIB

POSKOTA.CO.ID - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, umat Islam di seluruh dunia bersiap menunaikan kewajiban zakat fitrah.

Kewajiban ini tidak hanya menjadi bentuk kepedulian sosial, tetapi juga cara mensucikan diri setelah menjalani ibadah puasa selama bulan Ramadan.

Bagi masyarakat Muslim, penting mengetahui ketentuan, niat, serta tata cara pembayaran zakat fitrah agar ibadah ini sah dan tepat sasaran.

Apa Itu Zakat Fitrah?

Zakat fitrah, atau disebut juga zakat al-fitr, adalah zakat yang diwajibkan atas setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak, sebagai penutup puasa Ramadan.

Kewajiban ini telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW, sebagaimana sabdanya:

"Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum Muslimin." (HR. Bukhari)

Zakat fitrah dikeluarkan sebagai bentuk penyucian jiwa, pembersih dari perbuatan sia-sia, dan bentuk solidaritas terhadap kaum dhuafa agar mereka pun dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.

Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh:

Besaran Zakat Fitrah 2025

Zakat fitrah umumnya diberikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras. Standarnya adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa dengan kualitas makanan yang biasa dikonsumsi.

Namun, di Indonesia juga diperbolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang tunai. Untuk tahun 2025, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah:

Rp47.000 per jiwa (nilai ini dapat berbeda tergantung wilayah dan harga beras lokal).

Maka, apabila seseorang menanggung lima orang, ia wajib membayar Rp235.000 bila menggunakan uang tunai, atau memberikan 12,5 kg beras kepada mustahik (penerima zakat).

Baca Juga: Buya Yahya Jelaskan Hukum Zakat Penghasilan: Ini Panduan Lengkapnya!

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Terdapat lima waktu pembayaran zakat fitrah menurut hukum Islam:

BAZNAS menganjurkan agar zakat fitrah dibayarkan sebelum hari raya agar pendistribusiannya merata kepada mereka yang berhak.

Baca Juga: Keutamaan Membayar Zakat Fitrah, Raih Berkah dari Kewajiban di Bulan Ramadhan

Niat Zakat Fitrah

Salah satu syarat sah zakat fitrah adalah melafalkan niat. Berikut beberapa contoh bacaan niat zakat fitrah sesuai dengan orang yang dizakati:

Untuk Diri Sendiri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta'ala."

Untuk Seluruh Keluarga

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘anniy wa ‘an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta'ala."

Untuk Istri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta'ala."

Untuk Anak Laki-laki / Anak Perempuan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi (nama anak) fardhan lillahi ta’ala.

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti (nama anak) fardhan lillahi ta’ala.

Mewakili Orang Lain

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (nama orang yang diwakili) fardhan lillahi ta’ala.

Baca Juga: Apakah Fakir Miskin juga Wajib Menunaikan Zakat Fitrah? Simak Penjelasan Buya Yahya

Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah

Berikut langkah-langkah praktis dalam menunaikan zakat fitrah:

Pastikan Jumlah Tanggungan

Hitung siapa saja yang menjadi tanggungan Anda, seperti pasangan, anak-anak, atau anggota keluarga lain yang tidak mampu.

Hitung Besaran Zakat

Kalikan jumlah jiwa dengan besaran zakat fitrah (berupa beras 2,5 kg/3,5 liter per jiwa atau uang tunai Rp47.000 per jiwa).

Bayar ke Mustahik atau Amil Zakat

Zakat fitrah dapat langsung diberikan kepada delapan golongan penerima zakat (mustahik), yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil. Namun, lebih dianjurkan diserahkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) lainnya.

Serah Terima dan Doa

Amil zakat biasanya akan membimbing pembacaan niat, lalu memberikan doa kepada pemberi zakat:

Ajrakallahu fiima a’thaitha wa baarakallahu fiima abqaita wa ja’alahu laka thahuuran

"Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang kau berikan, memberkahi harta yang masih ada padamu, dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu."

Hikmah dan Tujuan Zakat Fitrah

Zakat fitrah memiliki tujuan utama menyucikan orang yang berpuasa dari dosa-dosa kecil selama Ramadan, sekaligus membantu kaum fakir miskin memenuhi kebutuhan pokok mereka di hari raya.

Dalam Al-Qur'an dan hadits, zakat adalah salah satu pilar Islam yang wajib dipenuhi, sebagai wujud rasa syukur atas nikmat rezeki dan keberkahan yang diterima umat Islam selama Ramadan.

Info Penting dari BAZNAS 2025

Layanan Penyaluran Zakat Fitrah: BAZNAS menyediakan berbagai kanal pembayaran digital dan gerai layanan di seluruh wilayah Indonesia.

Pembayaran Digital: Bisa melalui QRIS, transfer bank, maupun aplikasi dompet digital.

Konfirmasi Pembayaran: Dapatkan bukti bayar resmi dari BAZNAS atau LAZ yang terdaftar agar penyaluran zakat fitrah tepat sasaran.

Semoga panduan zakat fitrah 2025 ini bermanfaat bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajibannya secara benar, mudah, dan tepat waktu.

Tags:
Lebaran Idul FitriLebaran Idul Fitri 2025Tata cara membayar Zakat FitrahZakat Fitrah

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor