POSKOTA.CO.ID - Pertanyaan mengenai kewajiban zakat dari penghasilan tambahan atau rezeki di luar gaji tetap sering kali muncul di tengah masyarakat.
Apakah rezeki tak terduga juga wajib dizakati? Dan bagaimana Islam sebenarnya mengatur tentang zakat penghasilan atau yang kini dikenal sebagai zakat profesi?
Menjawab berbagai pertanyaan tersebut, Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Buya Yahya memberikan penjelasan mendalam melalui sebuah kajian yang disiarkan di Channel YouTube resmi Buya Yahya.
Baca Juga: Keutamaan Membayar Zakat Fitrah, Raih Berkah dari Kewajiban di Bulan Ramadhan
Dalam penuturannya, beliau membedah tuntas konsep zakat penghasilan dari sudut pandang fikih klasik hingga ijtihad ulama kontemporer.
Zakat Penghasilan, Apakah Wajib?
Menurut Buya Yahya, istilah zakat profesi sebenarnya tidak ditemukan dalam kitab-kitab fikih klasik. Zaman dahulu, para ulama hanya membahas zakat dari hasil pertanian, peternakan, emas, perak, dan perdagangan.
Sedangkan penghasilan dari jerih payah atau profesi, seperti gaji, dianggap sebagai hasil usaha pribadi (kasb), yang pada masa itu tidak secara otomatis dikenai zakat.
Namun, seiring perkembangan zaman dan kompleksitas ekonomi modern, ulama masa kini melakukan ijtihad dan memperkenalkan istilah zakat profesi.
Buya Yahya menegaskan bahwa zakat penghasilan ini adalah hasil ijtihad para ulama kontemporer yang bertujuan menjaga keseimbangan sosial di tengah masyarakat.
“Kalau di masa dahulu tidak dikenal zakat profesi karena dianggap sebagai hasil jerih payah. Tapi sekarang, melihat besarnya penghasilan sebagian orang, para ulama melakukan ijtihad untuk menetapkan zakat atas penghasilan tersebut,” ujar Buya Yahya dalam penjelasannya.
Baca Juga: Layanan Zakat, Infak, Sedekah Baznas Kini Bisa Diakses Lewat myBCA