POSKOTA.CO.ID – Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial dari pemerintah yang menyasar keluarga prasejahtera dengan kategori tertentu.
Salah satu kelompok penerima manfaat dalam program ini adalah ibu hamil atau ibu dalam masa nifas.
Bagi Anda yang memenuhi kriteria tersebut, ada kesempatan untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp750 ribu setiap tahapan, atau total Rp3 juta per tahun.
Namun, untuk bisa memperoleh bansos ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi serta langkah-langkah pendaftaran yang wajib diketahui. Simak panduan lengkapnya di bawah ini.
Baca Juga: Apakah KPM Bansos PKH dan BPNT 2025 Bakal Dapat THR? Simak Penjelasan Lengkapnya
Cara dapat bansos PKH Rp750 ribu
Adapun cara untuk dapatkan bansos PKH Rp750 ribu ialah memenuhi syarat, yakni sebagai ibu hamil/nifas.
Pasalnya, salah satu kategori masyarakat penerima PKH adalah ibu hamil/nifas yang akan mendapatkan bantuan Rp3 juta/tahun atau Rp750.000/tahapan.
Selain itu, Anda juga harus memenuhi persyaratan bansos PKH. Syarat dan cara daftarnya bisa dilihat di bawah ini:
Syarat penerima PKH
1. Memiliki e-KTP sebagai bukti kewarganegaraan Indonesia
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial