POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) telah menyiapkan bantuan sosial (bansos) bagi warga negara dengan kriteria tertentu.
Termasuk masyarakat pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang aktif dan valid.
Bantuan ini bernama Program Keluarga Harapan (PKH), yang bertujuan untuk membantu perekonomian keluarga, memperbaiki gizi, serta mendukung biaya pendidikan.
Bagi masyarakat yang kemudian dinyatakan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat, total bantuan yang diterima berbeda-beda
Tergantung dengan kategori dan bisa mencapai nominal bansos sebesar Rp750.000 per tahap.
Syarat Penerima Bansos
Untuk bisa mendapatkan bantuan sosial, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik NIK KTP dan KK ini.
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube INFO BANSOS, inilah syarat penerima bantuan sosial yang telah ditetapkan pemerintah:
1. Mulai penyaluran bansos tahap 2 tahun 2025, masyarakat penerima bansos harus terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sistem yang dikelola oleh Kementerian Sosial tersebut, merupakan data warga kurang mampu penerima dana bansos.
2. Calon penerima bansos bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, maupun Polri.