Pemilik NIK KTP dan KK Berciri Ini Mendapatkan Dana Bansos PKH hingga Rp750.000, Simak Syarat, Rincian Dana, dan Metode Penyalurannya

Jumat 21 Mar 2025, 14:55 WIB
Pemilik NIK KTP dan KK yang memenuhi syarat berhak menerima bantuan PKH hingga Rp750.000. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

Pemilik NIK KTP dan KK yang memenuhi syarat berhak menerima bantuan PKH hingga Rp750.000. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) telah menyiapkan bantuan sosial (bansos) bagi warga negara dengan kriteria tertentu.

Termasuk masyarakat pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang aktif dan valid.

Bantuan ini bernama Program Keluarga Harapan (PKH), yang bertujuan untuk membantu perekonomian keluarga, memperbaiki gizi, serta mendukung biaya pendidikan.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos BPNT Tahap 1 2025 Rp600.000 Cair Susulan Masuk ke KKS Bank Mandiri, Cek Lewat SIKS-NG Bila Belum Terima Bantuan Ini

Bagi masyarakat yang kemudian dinyatakan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat, total bantuan yang diterima berbeda-beda

Tergantung dengan kategori dan bisa mencapai nominal bansos sebesar Rp750.000 per tahap.

Syarat Penerima Bansos

Untuk bisa mendapatkan bantuan sosial, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik NIK KTP dan KK ini.

Berdasarkan informasi dari kanal YouTube INFO BANSOS, inilah syarat penerima bantuan sosial yang telah ditetapkan pemerintah:

1. Mulai penyaluran bansos tahap 2 tahun 2025, masyarakat penerima bansos harus terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Sistem yang dikelola oleh Kementerian Sosial tersebut, merupakan data warga kurang mampu penerima dana bansos.

2. Calon penerima bansos bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, maupun Polri.

Berita Terkait

News Update