BHR Gojek Cair! Cek Nominal dan Kategori Penerimanya

Minggu 23 Mar 2025, 15:32 WIB
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan THR Rp1 juta untuk ojol dan kurir online dalam Sidang Kabinet 2025. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan pekerja gig economy. (Sumber: Dok/Gojek)

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan THR Rp1 juta untuk ojol dan kurir online dalam Sidang Kabinet 2025. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan pekerja gig economy. (Sumber: Dok/Gojek)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - PT Gojek Tokopedia (GOTO) mulai menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra-mitranya yang menunjukkan kinerja aktif, produktif, dan baik.

Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada para pengemudi mitra Gojek, sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

Selain itu, juga sebagai komitmen perusahaan untuk memperhatikan kesejahteraan mitranya di tengah situasi yang ada.

"Pemberian dana ini bukan THR sebagaimana untuk pekerja formal, namun merupakan kontribusi Gojek untuk mendukung mitra driver dalam merayakan Idul Fitri, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian bonus tambahan bagi mitra driver," ujar Chief of Public policy and government relations Goto Ade Mulya, saat dikonfirmasi, Minggu, 23 Maret 2025.

Baca Juga: Berapa Nominal THR Driver Gojek? Cek Syarat dan Ketentuan serta Jadwal Pencairannya

Menurut Ade Mulya, BHR merupakan kontribusi dari Gojek untuk membantu mitra pengemudi, dengan penyesuaian berdasarkan kapasitas finansial perusahaan agar tetap berkelanjutan.

Dia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan solusi yang adil dan transparan dalam proses ini.

Lebih lanjut, Ade Mulya menyatakan bahwa pemberian BHR ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan dengan kriteria tertentu.

Pihaknya telah mengelompokkan penerima BHR ke dalam lima kategori, yaitu kategori Mitra Juara Utama, Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan dan terakhir Mitra Harapan. Kategori Mitra Juara Utama menjadi kategori tertinggi.

Baca Juga: Besaran THR dan BHR Ojol Grab, Gojek, dan Maxim Lengkap dengan Syarat Mendapatkannya

"Dengan pembagian kategori ini, BHR diberikan secara tepat sasaran, memastikan apresiasi bagi mitra driver yang aktif dan terus berkontribusi dalam memberikan layanan terbaik bagi pelanggan," terang Ade Mulya.

Berita Terkait

News Update