POSKOTA.CO.ID - Segini besaran THR ojol 2025 untuk Grab, Gojek, dan Maxim yang akan diberikan tujuh hari sebelum Lebaran 2025.
Hal tersebut atas perintah dari Presiden Prabowo yang mengayakan jika pekerja ojol dan kurir akan memperoleh Bonus Hari Raya atau BHR.
Adapun besaran uang tunai BHR ojol sebesar Rp1 juta yang disebut Presiden Prabowo saat rapat sidang kabinet di Istana Kepresidenan.
Baca Juga: Sekolah Rakyat Buka Pendaftaran April 2025, Cek Syaratnya
Atas arahan Pranowo sebelumnya, akhirnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran tentang Tunjangan Hari Raya yang meliputi Bonus Hari Raya (BHR) tersebut.
Adapun dari pihak Grab yang mengungkap beberapa syarat mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir yang bakal mendapatkan THR 2025 berupa BHR.
Pemberian BHR tersebut sesuai dari imbauan dari Presiden Prabowo Subianto, agar perusahaan aplikasi layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan THR kepada para mitra ojol.
Imbauan THR ojol juga telah diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.
Baca Juga: THR Ojol 2025 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Besarannya
Lalu, apa saja syarat mitra pengemudi ojol mendapatkan THR 2025?
Syarat THR mitra ojol Grab
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy menyatakan, BHR bukan kebijakan tahunan.