Berapa Nominal THR Driver Gojek? Cek Syarat dan Ketentuan serta Jadwal Pencairannya

Minggu 23 Mar 2025, 03:25 WIB
Ilustrasi regulasi THR ojol dan kurir di tahun 2025 yang telah diumumkan oleh pemerintah. (Sumber: Poskota/Dzikri)

Ilustrasi regulasi THR ojol dan kurir di tahun 2025 yang telah diumumkan oleh pemerintah. (Sumber: Poskota/Dzikri)

POSKOTA.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan kepada driver Gojek menjelang Hari Raya Idulfitri 2025.

Tunjangan ini disebut dengan Bonus Hari Raya (BHR). Besaran nominal terkecil untuk pengemudi ojek online (ojol) ini sebesar Rp900.000. Sementara untuk terbesar mencapai Rp1,6 juta.

Pemberian THR ojol ini diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan dilanjutkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Untuk memastikan pemberian THR itu, Kemnaker merilis surat edaran terkait mekanisme pemberiannya.

Baca Juga: Besaran Nominal THR Ojol, Pencairan Diberikan 7 Hari sebelum Idulfitri

Syarat dan Ketentuan

Meski sudah ada jaminan pemberian BHR kepada para driver, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Pengemudi produktif
  • Memiliki riwayat kinerja baik atau rating tinggi
  • Tidak melanggar kebijakan aplikator

Selain itu, pengemudi yang tidak produktif atau menjadi ojol karena sampingan, tetap akan menerima BHR dengan catatan sebagai berikut:

  • Memiliki tingkat kepuasan pelanggan yang tinggi
  • THR diberikan sesuai dengaan mekanisme aplikator

Baca Juga: Cek Notifikasi THR Ojol 2025 Secara Berkala, Ini Jadwal, Besaran, dan Syarat Ketentuannya

Oleh karena itu, bagi Anda yang beprofesi sebagai driver ojol dan memenuhi syarat serta ketentuannya, maka akan mendapatkan tunjangan menjelang lebaran.

Besaran dari tunjangan ojol ini diatur dalam surat edaran Kemnaker yang menyebutkan jika besaran BHR diberikan sebesar 20 persen dihitung dari pendapatan setiap bulan selama 12 bulan.

Waktu pencairan BHR ini ditetapkan tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2025.

Berita Terkait

News Update