POSKOTA.CO.ID - Aturan terkait pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai pemerintah dan penyelenggaraan pelayanan publik selama libur Nyepi dan Lebaran 2025 telah ditetapkan oleh pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan aturan tersebut melalui Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 2/2025.
"Memperhatikan antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN di lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA)," ujar Menteri PANRB pada SE tersebut.
Baca Juga: MTI Sebut Suburnya Travel Gelap Jelang Lebaran Bukti Kegagalan Pemerintah
Dalam SE tersebut menyebutkan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan Kamis tanggal 27 Maret 2025.
Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA).
Penetapan tersebut mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.
SE tersebut juga menjelaskan terkait pimpinan instansi pemerintah memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.
Baca Juga: Cara Menyimpan Ketupat Lebaran agar Tidak Cepat Basi
Adapun hal-hal yang harus diperhatikan pimpinan instansi pemerintah dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat, diantaranya yaitu optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya.
Pimpinan instansi pemerintah juga memerintahkan agar organisasi penyelenggara pelayanan publik di lingkungan instansi masing-masing.
Hal tersebut agar menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses.
Termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya.
Termasuk dalam memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak anak, dan lainnya.
"Dalam penyesuaian ini saya juga mengimbau para pimpinan instansi pemerintah agar selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing," ujar Menteri PANRB.
Kemudian, Rini juga meminta agar pimpinan instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kinerja organisasi.
Untuk layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif, maka perlu diatur kembali jam layanan.
Hal tersebut supaya tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, instansi pemerintah juga secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan.
Baca Juga: Jelang Arus Mudik, 160 Ribu Personel Gabungan Amankan Lebaran 2025
Akses kanal pengaduan tersebut bisa melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, hingga media lainnya.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka menampung aspirasi masyarakat, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan.
Selain itu, agar memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Simak berikut ini merupakan syarat-syarat WFA bagi ASN pada 24-27 Maret 2025:
- Optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya;
- Memerintahkan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik di lingkungan instansi masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, dan lainnya;
- Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing;
- Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi;
- Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;
- Secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat;
- Memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan; dan
- Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.