Aturan Cuti Bersama Lebaran, PNS Boleh WFA 24-27 Maret 2025 (Sumber: Istimewa)

Nasional

Aturan Cuti Bersama Lebaran, PNS Boleh WFA 24-27 Maret 2025

Minggu 23 Mar 2025, 15:11 WIB

POSKOTA.CO.ID - Aturan terkait pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai pemerintah dan penyelenggaraan pelayanan publik selama libur Nyepi dan Lebaran 2025 telah ditetapkan oleh pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan aturan tersebut melalui Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 2/2025.

"Memperhatikan antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN di lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA)," ujar Menteri PANRB pada SE tersebut.

Baca Juga: MTI Sebut Suburnya Travel Gelap Jelang Lebaran Bukti Kegagalan Pemerintah

Dalam SE tersebut menyebutkan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan Kamis tanggal 27 Maret 2025.

Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA).

Penetapan tersebut mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.

SE tersebut juga menjelaskan terkait pimpinan instansi pemerintah memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Baca Juga: Cara Menyimpan Ketupat Lebaran agar Tidak Cepat Basi

Adapun hal-hal yang harus diperhatikan pimpinan instansi pemerintah dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat, diantaranya yaitu optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya.

Pimpinan instansi pemerintah juga memerintahkan agar organisasi penyelenggara pelayanan publik di lingkungan instansi masing-masing.

Hal tersebut agar menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses.

Termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya.

Termasuk dalam memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak anak, dan lainnya.

Baca Juga: Kesempatan Terakhir Penukaran Uang Baru Periode IV untuk Lebaran 2025, Simak Cara Daftar dan Tukar via PINTAR BI

"Dalam penyesuaian ini saya juga mengimbau para pimpinan instansi pemerintah agar selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing," ujar Menteri PANRB.

Kemudian, Rini juga meminta agar pimpinan instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kinerja organisasi.

Untuk layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif, maka perlu diatur kembali jam layanan.

Hal tersebut supaya tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.

Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, instansi pemerintah juga secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan.

Baca Juga: Jelang Arus Mudik, 160 Ribu Personel Gabungan Amankan Lebaran 2025

Akses kanal pengaduan tersebut bisa melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, hingga media lainnya.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka menampung aspirasi masyarakat, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan.

Selain itu, agar memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Simak berikut ini merupakan syarat-syarat WFA bagi ASN pada 24-27 Maret 2025:

Tags:
aturan cuti bersamacuti bersamaAparatur Sipil NegaraLebaran 2025

Resi Siti Jubaedah

Reporter

Resi Siti Jubaedah

Editor