POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 24 Maret 2025, atau tepatnya H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Opsi WFA tersebut memberikan ruang bagi ASN untuk bekerja dari tempat yang lebih dekat dengan kampung halaman, sehingga dapat mengurangi kepadatan di jalur mudik saat Lebaran.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 2/2025.
Di mana, surat tersebut mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN pemerintah serta penyelenggaraan pelayanan publik selama libur Nyepi dan Lebaran 2025.
Surat Edaran yang ditandatangani Menteri PANRB pada 5 Maret 2025 ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja, menjamin kelancaran pelayanan publik, serta mendukung kelancaran mobilitas masyarakat di masa libur panjang.
Lalu, bagaimana mekanisme pelaksanaan kebijakan ini? Sampai kapan pelaksanaan WFA bagi para ASN? Simak informasi selengkapnya.
Baca Juga: PNS Wajib Tahu! Jadwal Resmi Cuti Bersama Idul Fitri 2025 dan Aturan WFA Terbaru
Apa Itu Kebijakan Work From Anywhere (WFA)?
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan sistem kerja yang efisien dan adaptif. Dalam sistem kerja fleksibel ini, ASN memiliki tiga pilihan sistem kerja, yaitu.
- Work from Office (WFO): ASN tetap bekerja dari kantor seperti biasa.
- Work from Home (WFH): ASN dapat bekerja dari rumah sesuai ketentuan instansi.
- Work from Anywhere (WFA): ASN dapat bekerja dari lokasi lain yang telah disetujui oleh pimpinan instansi.
Namun, kebijakan ini bukan hanya sekadar memberikan fleksibilitas bagi ASN. Pemerintah tetap memastikan, kualitas layanan publik tidak terganggu, dan setiap pegawai wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Asik Bener! BKN Bakal Terapkan WFA, Pegawai Negeri Bisa Kerja dari Mal, Cafe, Restoran Bahkan Pantai
Kapan Kebijakan WFA Mulai Diberlakukan?
Kebijakan WFA bagi ASN tersebut akan diberlakukan selama empat hari, yakni selama 24-27 Maret 2025.
Periode ini mencakup hari-hari sebelum libur nasional dan cuti Bersama Hari Suci Nyepi 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
“Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan fleksibel working arrangement (FWA) bagi ASN pada 24-27 Maret 2025,” tulis KemenPANRB sebagaimana diinformasikan melalui Instagramnya @kemenpanrb.
Pemerintah juga memandang kebijakan ini sebagai uji coba untuk melihat bagaimana sistem kerja fleksibel dapat diterapkan secara lebih luas di masa depan.
Aturan dan Ketentuan WFA bagi ASN
Dalam penerapan WFA, ada beberapa aturan dan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh ASN, seperti diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2023. Beberapa ketentuan utama meliputi.
- Jam kerja tetap harus dipenuhi: ASN harus memenuhi kewajiban 5 hari kerja dalam seminggu dengan akumulasi 37,5 jam kerja per minggu, tidak termasuk jam istirahat.
- Pelaporan kinerja harian: Pegawai yang bekerja dari lokasi selain kantor tetap wajib melaporkan hasil kinerja hariannya.
- Menjamin efektivitas layanan publik: Kebijakan ini tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.
Sementara, khusus selama bulan Ramadhan, pengaturan hari dan jam kerja ASN juga telah diatur dalam Pasal 4 ayat 2 Perpres No. 21/2023.
Jam kerja ASN di bulan Ramadhan adalah 32,5 jam dalam seminggu, tidak termasuk jam istirahat. Ini bertujuan untuk menyesuaikan beban kerja dengan kondisi fisik pegawai selama berpuasa.