Setiap pembelian emas Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017.
PPh 22 yang dimaksud sebesar 0,9 persen untuk setiap pembelian emas batangan. Kemudian, 0,45 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sementara itu, buyback emas Antam dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen untuk setiap transaksi di atas Rp10 juta. Pemegang NPWP dipotong 1,5 persen.