Tolak UU TNI, Bobotoh Bergabung dengan Mahasiswa Suarakan Protes Keras terhadap Pemerintah

Sabtu 22 Mar 2025, 06:57 WIB
Ilustrasi. Suporter sepak bola tim Persib Bandung, Bobotoh.

Ilustrasi. Suporter sepak bola tim Persib Bandung, Bobotoh.

POSKOTA.CO.ID – Pendukung klub sepak bola Persib Bandung, yang dikenal sebagai Bobotoh, bersama mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya, turun ke jalan untuk mengikuti aksi protes besar di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jumat 21 Maret 2025.

Demonstrasi ini menjadi bagian dari gelombang protes nasional yang menyoroti ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah terkait, yang terbaru, pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang.

Sebuah unggahan video dari warganet X dengan nama akun @neVerAl0****, terlihat suasana panas dengan kerumunan besar dan api yang menyala, diduga akibat pembakaran ban, mirip dengan aksi protes serupa di wilayah lain seperti Yogyakarta dan Jakarta.

Unggahan tersebut menampilkan aliansi antara Bobotoh dan mahasiswa yang menyuarakan protes mereka terhadap pemerintah.

Baca Juga: Demo Penolakan RUU TNI, Ormas Diduga Gunakan Balok dan Sajam untuk Menghadang Massa Aksi di Bandung, Netizen: Bandung Darurat Ormas!

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sidang paripurna yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025.

"Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan Maharani, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, di Gedung DPR.

"Setuju!" jawab peserta hadirin.

Adapun perubahan ini mencakup perluasan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang, peningkatan jumlah kementerian yang dapat diisi prajurit, serta penambahan masa dinas keprajuritan.

Baca Juga: RUU TNI Tuai Penolakan Keras, Inilah Rangkuman Aspirasi dari Koalisi Masyarakat Sipil dan Mahasiswa

Revisi UU ini menambah cakupan tugas pokok TNI dari 14 menjadi 16 dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

"Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi serta menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri," ucap Puan Maharani.

Perubahan lainnya adalah peningkatan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat ditempati prajurit TNI aktif.

"Sebagaimana diketahui, bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa kementerian dan lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14," lanjutnya.

Berita Terkait

News Update