Tolak UU TNI, Bobotoh Bergabung dengan Mahasiswa Suarakan Protes Keras terhadap Pemerintah

Sabtu 22 Mar 2025, 06:57 WIB
Ilustrasi. Suporter sepak bola tim Persib Bandung, Bobotoh.

Ilustrasi. Suporter sepak bola tim Persib Bandung, Bobotoh.

"Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi serta menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri," ucap Puan Maharani.

Perubahan lainnya adalah peningkatan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat ditempati prajurit TNI aktif.

"Sebagaimana diketahui, bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa kementerian dan lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14," lanjutnya.

Berita Terkait

News Update