POSKOTA.CO.ID - Menjelang liburan Idul Fitri 1446 H yang akan jatuh di bulan Maret 2025 ini banyak warganet yang mencari informasi pencairan THR.
Tidak terkecuai bagi para pegawai non ASN atau biasa disebut honorer, banyak yang mengharapkan mendapat pencairan THR untuk modal lebaran.
Sebelumnya pemerintah juga telah memastikan pencairan THR untuk para pegawai ASN maupun karyawan swasta harus sudah selesai H-7 lebaran.
Namun bagaimana dengan nasib para pegawai honorer apakah akan mendapatkan pencairna THR? Simak informasinya.
Baca Juga: Darius Sinathrya Murka ke Polisi yang Pukuli Pendemo Tolak UU TNI: Sarapan Anda dari Pajak Mereka
Dasar Hukum Pemberian THR
Pemerintah telah mengatur soal penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) in dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa penerima tunjangan lebaran adalah para ASN, termasuk PNS, PPPK, lalu komponen lainnya adalah prajurit TNI/Polri, serta pensiunan.
Apakah Honorer Dapat THR 2025?
Menurut ketetapan pemerintah sebelumnya, hanya honorer yang telah lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang berhak mendapatan THR 2025.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur soal pemberian THR.
Baca Juga: Sudah Tahu? Ini Hukum Memberikan THR dalam Islam Lengkap dengan Hadisnya
Meski begitu, sebenarnya bagi para tenaga kerja honorer sebenarnya bisa saja menadpatkan tunjangan lebaran, asalkan memenuhi syarat.