POSKOTA.CO.ID – Salah satu tradisi lebaran di Indonesia adalah dengan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Bukan hanya dari perusahaan pada karyawan, tapi juga untuk keluarga.
Biasanya, uang yang diberikan adalah uang baru terutama bagi anak-anak, saudara, maupun orang-orang terdekat.
Namun, ternyata masih banyak yang bertanya-tanya mengenai hukum tukar uang Lebaran jika dilihat dari pandangan agama dan syariat.
Sebaba, ada yang beranggapan bahwa jasa penukaran uang baru ini dianggap sebagai normalisasi praktik riba. Lalu, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Baca Juga: Cara Daftar Tukar Uang Baru untuk THR Lebaran 2025 via https://pintar.bi.go.id/
Hukum Tukar Uang Lebaran dalam Islam
Melansir laman NU Online, hukum menukar uang lebaran dalam perpektif Islam dapat dilihat dari dua sudut pandang.
Pertama proses penukaran uang itu sendiri (ma‘qud ‘alaih), dan kedua jasa yang diberikan oleh orang-orang yang menyediakan layanan pertukaran tersebut (ma‘qud ‘alaih).
1. Haram Jika Dilakukan dalam Praktik Riba
Jika dilihat dari praktik penukaran uang tersebut (ma'qud 'alaih), yaitu berupa uang itu sendiri, maka penukaran uang yang dilakukan dengan jumlah yang berlebihan hukumnya haram.
Melansir laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), jika jumlah yang ditukarkan berbeda, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai praktik riba dalam bentuk transaksi tunai.
Baca Juga: Tutorial Menukar Uang Baru di Bank BCA Jelang Idul Fitri 2025, Cek Daftar Cabangnya di Sini!
2. Boleh Jika Transaksi Ijarah
Jika menilai dari segi manfaatnya, hukum penukaran uang dengan kelebihan tertentu menurut syariat adalah mubah (boleh).