Tak Pasang Daftar Tarif, Izin Trayek Kendaraan Umum di Lebak Bisa Dicabut

Sabtu 22 Mar 2025, 14:26 WIB
Petugas melakukan pengecekan terhadap sejumlah bus angkutan umum di Terminal Mandala, Lebak. (Sumber: Dok. Terminal Mandala)

Petugas melakukan pengecekan terhadap sejumlah bus angkutan umum di Terminal Mandala, Lebak. (Sumber: Dok. Terminal Mandala)

"Semua kendaraan angkutan umum yang beraktivitas di Terminal Mandala harus memasang daftar tarif angkutan. Mulai dari AKAP, AKDP hingga angkutan pedesaan. Jika tidak memasang daftar tarif akan dikenakan sanksi," tuturnya.

Selain mewajibkan pemasangan daftar tarif pada kendaraan angkutan umum, pihaknya bersama petugas terkait juga secara rutin melakukan ramp check kendaraan, pemeriksaan kesehatan sopir angkutan umum, serta tes penggunaan alkohol.

"Ya, untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada para penumpang angkutan umum, para sopir angkutan dilakukan pemeriksaan baik kesehatannya hingga penggunaan alkohol. Alhamdulillah sejauh ini pemeriksaan alkohol bagi para sopir tidak ditemukan yang positif menggunakan alkohol," bebernya.

Berita Terkait

News Update