POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang membutuhkan, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Saat ini, sejumlah penerima manfaat telah melaporkan pencairan subsidi saldo dana bansos melalui berbagai bank mitra, seperti BNI dan Mandiri.
Di sisi lain, Kementrian Sosial (Kemensos) mengeluarkan kebijakan baru yang membatasi penerimaan bansos maksimal lima tahun bagi penerima manfaat dengan kategori tertentu guna memastikan distribusi bantuan yang lebih merata.
Proses Pencairan Bansos PKH dan BPNT
Berdasarkan informasi yang dilansir dari kanal YouTube Ariawanagus, beberapa penerima bansos PKH dan BPNT telah mendapatkan bantuan saldo dana dengan jumlah bervariasi, di antaranya Rp600.000, Rp750.000, hingga Rp975.000.
Pencairan subsidi saldo dana bansos ini dilakukan secara bertahap dan akan diverifikasi oleh sistem berdasarkan data penerima manfaat yang telah terdaftar.
Bagi masyarakat yang ingin mengecek status pencairan bantuan, Kemensos mengimbau untuk menggunakan aplikasi resmi Cek Bansos atau berkoordinasi dengan pendamping bantuan sosial di wilayang masing-masing.
Baca Juga: Cek Status Penerima Manfaat, Bansos BPNT Rp600.000 Cair Akhir Maret 2025, Berikut Informasinya
Aturan Baru Penyaluran Bantuan Sosial
Dalam upaya meningkatkan efektivitas penyaluran bansos, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengumumkan kebijakan baru yang membatasi penerimaan bantuan sosial maksimal lima tahun, kecuali bagi lansia dan kelompok tertentu.
Kebijaka mengenai penyaluran bantuan sosial ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan dari pemerintah diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Penerima bansos dikategorikan berdasarkan desil kesehjateraan. Kelompok masyarakat di desil 1-4 yang masuk kategori miskin ekstrem tetap menjadi prioritas utama penerima bantuan, sementara desil 5 ke atas akan dievaluasi kelayakannya secara berkala.
Untuk memastikan bantuan dapat tersalurkan dengan tepat sasaran, Kemensos juga akan melakukan proses ground checking dan evaluasi berbasis Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dengan adanya proses pencairan bansos yang berlangsung secara bertahap dan aturan baru dari Kemensos, para penerima manfaat diimbau untuk secara rutin mengecek status bantuan melalui saluran resmi.
Tak hanya itu, pemerintah juga menegaskan bahwa program bantuan sosial akan terus berlanjut dengan sistem yang lebih terstruktur guna meningkatkan kesehjateraan masyarakat.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS atau DTSEN sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.