POSKOTA.CO.ID - Pemerintah sudah resmi mengumumkan terkait kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan tersebut tentunya, memberikan waktu fleksibilitas untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan mudik, atau pulang kampung.
Dilansi dari berbagai sumber, kebijakan WFA bagi ASN akan dimulai dari tanggal 24 Maret-27 Maret 2025.
Dengan telah dikeluarkan jadwal tersebut, diharapkan kebijakan ini bisa memudahkan para ASN untuk bisa mudik lebih awal.
Baca Juga: Jadwal Resmi WFA ASN Jelang Lebaran 2025, Begini Aturannya
Hal tersebut tewrcantum dalan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), yakni nomor 2 tahun 2025.
Jika mengacuk pada SE tersebut, WFA untuk ASN ini akan berlangsung selama empat hari jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Dengan diberlakukannya WFA ini, diharapkan bisa melerai kemacetan yang biasanya terjadi saat mudin Hari Raya Idul Fitri.
WFA memberikan keleluasaan kepada para ASN untuk bisa melakukan pekerjaannya di lokasi masing-masing sesuai dengan kewajibannya.
Baca Juga: PNS Boleh Izin WFA 24-27 Maret 2025, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Kendatipun begitu, diharapkan dengan adanya WFA ini pelayanan publik tidak terganggu dan para ASN tetap produktif.