Sebelum mengecek saldo KKS, pastikan terlebih dahulu status kepesertaan Anda melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG).
Data di SIKS-NG lebih akurat dibandingkan Cek Bansos karena sering diperbarui oleh pendamping dan operator di desa atau kelurahan.
Jika status Anda masih aktif sebagai penerima BPNT tahap 1 tahun 2025 dan sudah ada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), maka bantuan Anda kemungkinan besar sudah bisa dicairkan.
Namun, jika dalam sistem SIKS-NG status Anda menunjukkan periode November-Desember 2024, maka kemungkinan besar bantuan Anda sudah tidak aktif untuk tahun ini.
Disclaimer, saldo dana dalam artikel ini merujuk kepada pencairan bantuan sosial yang disalurkan melalui rekening KKS atau PT Pos Indonesia, bukan dompet elektronik.