SERANG, POSKOTA.CO.ID - Polda Banten mengungkap kasus dugaan penipuan proyek fiktif di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Serang terhadap PT Reja Langgeng Abadi (RLA). Kasus ini menelan kerugian hingga Rp500 juta.
Dalam kasus ini, JM, 43 tahun, warga Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua dan SAJ, 49 tahun, warga Kertoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur, ditangkap pada Februari 2025.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan menjelaskan, dugaan penipuan proyek fiktif ini berawal dari perkenalan korban Vendy Andireja, warga Kota Jakarta selaku pimpinan PT RLA dengan JM dan SAJ melalui perantara Hana di sebuah hotel di Kota Serang.
"Dalam pertemuan itu, Hana memberitahu bahwa ada proyek meubel di Dinas Pendidikan Kabupaten Serang. Untuk mendapatkan proyek tersebut, tersangka JM dan SAJ menjanjikan bisa membantu agar nantinya Dinas Pendidikan Kabupaten Serang mengklik atau memilih PT RLA proyek pengadaan meuble tersebut pada situs e-Katalog," kata Dian kepada Poskota.co.id, Sabtu, 22 Maret 2025.
Demi mendapatkan proyek, kedua tersangka meminta uang sebesar Rp30 juta sebagai uang muka. Namun, pada pertemuan itu, korban enggan memenuhi permintaan tersangka sebelum akun Disdik Kabupaten Serang mengklik PT RLA pada e-Katalog terlebih dahulu sebagai penyedia pengadaan meuble.
"Kemudian pada Senin, tersangka JM menghubungi bahwa akun Dinas Pendidikan Kabupaten Serang sudah mengklik PT RLA pada situs e-Katalog untuk pengadaan meuble," ujarnya.
Korban kemudian mengetahui notifikasi akun PPK atas nama Christiansyah Pagua Amran sebagai distributor penyedia pengadaan meuble.
"Setelah itu tersangka JM meminta uang dengan alasan untuk orang Dinas dan korban Vendy di hari yang sama mengirimkan uang ke rekening yang diberikan tersangka JM sebesar Rp25 juta melalui m-banking," ucap dia.
Baca Juga: Buat Pagelaran Seni Fiktif, Modus Korupsi Ratusan Miliar Kadisbud Jakarta
Keesokan harinya, JM memberitahu akun Christiansyah Pagua Amran sedang memproses paket dan meminta PT RLA untuk mengajukan negosiasi harga. Setelah pengajuan harga dikirimkan, JM memberitahu akun PPK Christiansyah Pagua Amran telah menyetujui harga.