Meskipun sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu memiliki beberapa perbedaan.
Mulai dari gaji, jam kerja, hingga masa kerja. Namun, pemerintah memastikan bahwa PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan fasilitas yang layak.
7 Fasilitas yang Diterima PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan UU ASN Tahun 2023, honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu akan menerima beberapa fasilitas, antara lain:
- Penghasilan: Gaji atau upah yang diberikan sebulan sekali.
- Penghargaan Motivasi: Baik finansial maupun non-finansial.
- Tunjangan dan Fasilitas: Tunjangan jabatan atau tunjangan individu.
- Jaminan Sosial: Meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.
- Lingkungan Kerja: Baik fisik maupun non-fisik.
- Pengembangan Diri: Fasilitas pengembangan kompetensi dan karir.
- Bantuan Hukum: Baik litigasi maupun non-litigasi.
Apa Artinya Ini bagi Honorer?
Pengangkatan PPPK paruh waktu ini menjadi angin segar bagi ribuan honorer yang selama ini merasa terabaikan.
Dengan adanya fasilitas yang cukup lengkap, honorer bisa lebih fokus dalam bekerja tanpa harus khawatir tentang status kepegawaiannya.
Kebijakan pemerintah untuk mempercepat pengangkatan PPPK dan memberikan opsi PPPK paruh waktu patut diapresiasi.
Ini bukan hanya tentang memberikan kepastian status kepegawaian, tetapi juga tentang memberikan penghargaan dan fasilitas yang layak bagi para honorer yang telah berkontribusi selama ini.
Jadi, bagi Anda yang termasuk dalam kriteria di atas, persiapkan diri sebaik mungkin. Oktober 2025 tidak lama lagi!