Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Dipercepat, Tenaga Honorer Dapat 7 Fasilitas Menarik dari Negara Mulai Oktober 2025

Sabtu 22 Mar 2025, 07:54 WIB
Pengangkatan PPPK dipercepat, memberikan harapan baru bagi ribuan honorer yang menunggu kepastian status kepegawaian. (Sumber: Pinterest)

Pengangkatan PPPK dipercepat, memberikan harapan baru bagi ribuan honorer yang menunggu kepastian status kepegawaian. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akhirnya mendengar keluhan para calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer yang menunggu kepastian status kepegawaian.

Jadwal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang semula direncanakan pada Maret 2026, kini dipercepat menjadi Oktober 2025.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan solusi bagi honorer yang belum mendapatkan formasi tetap melalui pengangkatan PPPK paruh waktu. Ini menjadi angin segar bagi ribuan honorer yang selama ini merasa terabaikan.

Baca Juga: UU TNI Ditolak! Gelombang Demonstrasi Buruh dan Mahasiswa di Kaltim Mencuat

Pengangkatan PPPK Dipercepat, Apa Saja yang Perlu Diketahui?

Setelah menuai banyak protes dari masyarakat, terutama dari kalangan calon ASN dan honorer, pemerintah akhirnya mengambil langkah cepat.

Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang semula direncanakan pada Maret 2026, kini diputuskan untuk dipercepat menjadi Oktober 2025.

Kabar gembira ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini.

PPPK Paruh Waktu: Solusi bagi Honorer yang Belum Mendapat Formasi

Tidak hanya pengangkatan PPPK penuh waktu, pemerintah juga memberikan opsi PPPK paruh waktu bagi honorer yang memenuhi kriteria tertentu.

Honorer yang masuk dalam tiga kategori berikut berhak diangkat sebagai PPPK paruh waktu:

  1. Honorer yang terdata dalam database BKN
  2. Honorer yang sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun belum lolos
  3. Honorer yang mengikuti seleksi PPPK namun tidak mendapatkan formasi

Kriteria ini tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2024. PPPK paruh waktu ini diharapkan menjadi solusi bagi honorer yang ingin mendapatkan kejelasan status kepegawaiannya.

PPPK Paruh Waktu vs Penuh Waktu: Apa Bedanya?

Berita Terkait

News Update