POSKOTA.CO.ID - Terkait Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), resmi diberlakukan.
Dengan adanya kebijakan tersebut, tentunya memberikan waktu leluasa untuk para ASN guna melakukan mudik, atau pulang kampung.
Dilansi dari berbagai sumber, kebijakan WFA bagi ASN ini akan mulai diberlakukan dari tanggal 24 Maret-27 Maret 2025.
Dengan adanya jadwal tersebut, diharapkan kebijakan ini bisa memudahkan para ASN untuk bisa mudik lebih awal.
Baca Juga: Siap-siap Mudik! Ini Jadwal Lengkap WFA ASN Sebelum Lebaran Idul Fitri 1446 H
Terkait kebijakan WFA bagi ASN ini, merupakan salah satu opsi untuk melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan tugasnya masing-masing.
Para ASN tersebut, diberi kebijakan untuk memilih ara kerja yang sesuai dengan tanggung jawabnya masing-masing.
- Work From Office (WFO): Para ASN yang memilih opsi ini, mereka akan melakukan pekerjaannya seperti biasa, yakni dikantor.
- Work From Home (WFH): Para ASN akan melakukan pekerjaannya di rumah masing-masing.
- Work From Anywhere (WFA): Maka para ASN akan melakukan pekerjaannya di lokasi lain yang sudah ditentukan oleh pimpinan instansinya masing-masing.
Baca Juga: Jadwal Resmi WFA ASN Jelang Lebaran 2025, Begini Aturannya
Syarat Dilaksanakannya Kebijakan WFA
- Optimalisasi Sistem Elektronik: Instansi bersangkutan, wajib memaksimalkan penggunaan sistem pemerintahan berbasis elektronik tersebut, guna mendukung kerja fleksibel.
- Pelayanan Publik yang Terjaga: Layanan krusial seperti kesehatan, transportasi, serta keamanan, tetap harus tersedia serta mudah diakses, termasuk bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan lansia.
- Pengaturan Cuti yang Selektif: Pemberian cuti tahunan ini pun, wajib mempertimbangkan beban kerja serta jumlah pegawai.
- Pemantauan Kinerja: Pimpinan instansi wajib memantau terus terkait pencapaian target kinerja organisasinya.
- Akses Pengaduan Tetap Terbuka: Masyarakat masih tetap bisa menyampaikan semua aspirasinya melalui kanal pengaduan seperti LAPOR! atau layanan tatap muka.
Dengan adanya kebijakan kerja fleksibel dari Kementerian PANRB ini, tiada lain merupakan salah satu langkah khususnya dalam menciptakan sistem kerja yang adaptif.
Dengan adanya WFO, WFH, serta WFA, para ASN diharapkan bisa lebih efisien, dengan terus menjaga pelayanan publik.