Kemensos Pastikan Penerima Bansos PKH dan BPNT Maksimal Dapat Bantuan 5 Tahun Kecuali Lansia dan Disabilitas

Sabtu 22 Mar 2025, 00:22 WIB
Kemensos RI membatasi bansos PKH dan BPNT maksimal 5 tahun bagi KPM usia produktif. (Canva)

Kemensos RI membatasi bansos PKH dan BPNT maksimal 5 tahun bagi KPM usia produktif. (Canva)

Baca Juga: Hanya Mereka yang Memenuhi Syarat! Ayo Cek Dengan NIK e-KTP Anda untuk Status Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

Sebanyak 33 ribu pendamping sosial di seluruh Indonesia dikerahkan untuk melakukan pendataan ulang agar bansos ini diterima oleh warga tepat sasaran.

Sudah 25 persen uji petik pendapatan ulang sistem DTSEN hingga bulan Maret ini.

Rencananya untuk proses pendataan ulang sistem DTSEN ini akan selesai pada bulan Mei 2025 mendatang.

Bansos PKH dan BPNT tahap 2 periode April-Juni 2025 akan segera dicairkan langsung kepada KPM jika proses pendataan ulang selesai.

Berita Terkait

News Update