Kemensos Pastikan Penerima Bansos PKH dan BPNT Maksimal Dapat Bantuan 5 Tahun Kecuali Lansia dan Disabilitas

Sabtu 22 Mar 2025, 00:22 WIB
Kemensos RI membatasi bansos PKH dan BPNT maksimal 5 tahun bagi KPM usia produktif. (Canva)

Kemensos RI membatasi bansos PKH dan BPNT maksimal 5 tahun bagi KPM usia produktif. (Canva)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) memastikan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maksimal 5 tahun lamanya.

Namun hal ini tak perlu bagi lansia dan disabilitas jika memang kayak dibantu akan terus dilakukan penyaluran bantuan sosialnya.

"Idealnya penerimaan bansos itu buat lansia, buat disabilitas, buat bayi dan buat ibu hamil, mereka jadi prioritas , kalau usia produksi kita koreksi," Ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau disapa Gus Ipul.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Bansos PKH Rp375 Ribu untuk Siswa Tingkat SMP atau Sederajat

Menurutnya, bansos bukan sekadar bantuan, tapi jalan menuju kemandirian.

Ke depannya, penerimaan bansos akan dibatasi maksimal lima tahun yang setelahnya akan dilanjutkan dengan program pemberdayaan.

Menteri Sosial Gus Ipul tengah menyiapkan Permensos baru sebagai langkah memastikan bantuan lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.

Baca Juga: Pemilik NIK KTP dari Kategori Ini Masih Bisa Dapat Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 setelah Survei Ground Check, Cek Selengkapnya

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masih berusia produktif akan didorong masuk ke program pemberdayaan agar bisa mandiri dan lepas dari ketergantungan bansos.

Karena tujuan akhirnya bukan sekadar menerima, tapi bangkit dan berdaya.

Sementara itu, pihak Kemensos RI telah melakukan pendataan ulang menggunakan sistem DTSEN.

Berita Terkait

News Update