POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah mengubah kebijakan soal program BPJS Kesehatan, yaitu penghapusan sistem rawat inap 1,2, dan 3 di rumah sakit.
Nantinya kelas program ini akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan mulai berlaku pada 30 Juni 2025.
Perubahan tersebut tercantum pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, dimana merupakan perubahan ketiga dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Nah bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan perlu tahu, dimana akan ada perubahan juga pada sistem iurannya.
Baca Juga: Cara Bayar BPJS Kesehatan Online Via m-Banking BCA
Apa itu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)?
Sebagai informasi, KTIS ini adalah penetapan standar pelayanan rawat inap yang harus diterima oleh para peserta BPJS Kesehatan ketika berobat.
Berdasarkan keterangan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, implementasi KRIS ini akan dimulai bertahap pada tahun 2025.
Sedangkan tujuan penggunaan sistem baru adalah untuk menciptakan sistem jaminan kesehatan yang lebih inklusif.
Nantinya diharapkan semua peserta baik kaya atau miskin bisa mendapatkan layanan yang setara meski dengan tarif iuran yang berbeda.
Baca Juga: Gak Perlu Antre! Begini Cara Bayar BPJS Kesehatan Pakai BRImo
Skema penerapan KRIS ini rencananya dimulai 30 Juni 2025 dimana sebanyak 3.116 rumah sakit di Indonesia ditargetkan sudah menerapkan sistem yang baru.