Kasus Teror Kepala Babi, Meutya Sarankan Tempuh Jalur Hukum

Sabtu 22 Mar 2025, 09:53 WIB
Menkomdigi, Meutya Hafid. (Sumber: Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Menkomdigi, Meutya Hafid. (Sumber: Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Komunikasi Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyarankan kasus teror kepala babi dilaporkan kepada polisi.

"Mendorong teman-teman untuk melaporkan secara hukum kepada kepolisian," kata Meutya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025, malam WIB.

Sebagai seorang mantan jurnalis, Meutya menyayangkan teror kepala babi tersebut. Untuk itu, ia menyarankan kasus itu diusut lebih lanjut.

"Silakan saja nanti laporkan, supaya ketahuan begitu siapa yang mengirim (kepala babi)," ujar eks anggota DPR 2010-2014 dan 2014-2019 itu.

Baca Juga: Hasan Nasbi soal Teror Kepala Babi: Dimasak Saja

Meutya mengaku belum memperoleh informasi terbaru dari Dewan Pers perihal kasus teror kepala babi ke kantor media.

"Kalau itu Tempo-nya yang berkoordinasi (dengan Dewan Pers). Nanti mungkin Dewan Pers yang melaporkannya kepada kami," katanya.

Lebih lanjut, ia memastikan pemerintahan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto menjunjung tinggi kebebasan pers.

"Kami tidak pernah berubah dalam rangka kebebasan pers. Sampai saat ini, kami lihat berbagai masukkan yang ditampung pemerintah," ucap dia.

Baca Juga: Istana Presiden Angkat Bicara Soal Teror Kepala Babi, Beri Respons Tak Terduga

Sebelumnya, kantor media Tempo di Jakarta Barat dikirimi kardus berisi kepala babi yang dilapisi styrofoam, Kamis, 20 Maret 2025, sore WIB.

Berita Terkait

News Update