Jadwal Resmi WFA ASN Jelang Lebaran 2025, Begini Aturannya

Sabtu 22 Mar 2025, 11:00 WIB
Ilustrasi ASN yang mendapatkan kebijakan WFA saat lebaran 2025.(Sumber: Facebook/Bursa Nusantara)

Ilustrasi ASN yang mendapatkan kebijakan WFA saat lebaran 2025.(Sumber: Facebook/Bursa Nusantara)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah secara resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere  (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa lebaran 2025 dan juga Nyepi.

Aturan mengenai WFA bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah Dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 Dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Dalam SE tersebut, pelaksanaan WFA bagi para ASN berjumlah sebanyak empat hari yang terhitung mulai Senin, 24 Maret 2025 hingga Kamis, 27 Maret 2025.

Baca Juga: Ini Jalan Tol yang Dapat Diskon Tarif Tol Tambahan dari Jasa Marga Saat Arus Mudik Lebaran

Berikut ini sejumlah ketentuan bagi para ASN dalam melaksanakan kebijakan WFA di masa lebaran 2025.

Ketentuan WFA ASN Lebaran 2025

Ilustrasi ASN yang akan segera melakukan WFA di masa lebaran 2025. (Sumber: Pinterest)

Berdasarkan  SE Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025, berikut sejumlah aturan dari ketentuan bagi ASN agar bisa melaksanakan WFA.

1. Pembagian jumlah ASN yang melakukan WFA dilakukan oleh Pemimpin Instansi Pemerintah dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.

2. Pemimpin Instansi Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Maka dari itu, agar pelaksanaan WFA bagi ASN tetap bisa berjalan dengan lancar tanpa, terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan oleh para Pemimpin Instansi Pemerintah.

  • Optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya.
  • Memerintahkan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik di lingkungan instansi masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, dan lainnya.
  • Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing.
  • Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

Baca Juga: WOW! PNS Punya Total 15 Hari Libur Lebaran 2025

  • Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
  • Secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat.
  • Memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan.
  • Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Jadwal WFA PNS

1. Senin, 24 Maret 2025: WFA PNS
2. Selasa, 25 Maret 2025: WFA PNS
3. Rabu, 26 Maret 2025: WFA PNS
4. Kamis, 27 Maret 2025: WFA PNS

Daftar Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2025

Berita Terkait

Rekomendasi Smartphone Lebaran 2025

Sabtu 22 Mar 2025, 10:18 WIB
undefined

News Update