Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa penetapan Oktober 2025 hanya berlaku untuk PPPK yang lulus seleksi tahap pertama. Bagi R2 dan R3, penyelesaiannya belum dapat dipastikan dalam waktu dekat.
Proses penetapan NIP bagi tahap kedua masih berjalan, dan biasanya memerlukan waktu yang cukup panjang. Oleh karena itu, bagi R2 dan R3, proses pengangkatan kemungkinan besar tidak akan selesai di tahun 2025.
Peran Komisi II DPR RI
Meski demikian, upaya perjuangan terus dilakukan. Komisi II DPR RI melalui anggotanya, Mardani Ali Sera dan Abdul Fikri Faqih, menyampaikan bahwa mereka sedang mengawal proses ini. Mereka berjanji untuk terus memperjuangkan nasib R2 dan R3 agar dapat segera diangkat menjadi PPPK.
Dalam pertemuan bersama Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menegaskan bahwa semua CPNS dan calon PPPK yang sudah terdaftar di BKN dan telah lulus seleksi dipastikan akan memperoleh NIP paling lambat Oktober 2025.
Sementara bagi R2 dan R3 yang belum lulus, perjuangan masih terus berlangsung agar mereka dapat mengikuti pengangkatan di masa mendatang.
Harapan dan Tantangan ke Depan
Beberapa peserta mengungkapkan kekhawatiran mereka, terutama terkait usia yang semakin mendekati masa pensiun sebelum mendapat SK pengangkatan.
Namun, harapan tetap menyala dengan adanya komitmen dari pihak pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan semua persoalan yang ada.
Dengan berbagai tantangan yang ada, proses penetapan TMT PPPK di 1 Maret 2025 tetap berjalan sesuai rencana untuk daerah-daerah yang telah memenuhi syarat.
Sementara itu, perjuangan untuk R2 dan R3 akan terus dikawal oleh Komisi II DPR RI bersama BKN agar mereka tidak kehilangan kesempatan menjadi bagian dari ASN.
Penetapan TMT PPPK mulai 1 Maret 2025 adalah langkah positif bagi daerah yang sudah siap. Namun, masih ada pekerjaan rumah untuk menyelesaikan kendala teknis dan memastikan nasib R2 dan R3. Dengan komitmen dari BKN dan Komisi II DPR RI, diharapkan semua proses dapat berjalan lancar dan tidak ada yang tertinggal.