POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan kepastian terkait penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
TMT ini akan berlaku mulai 1 Maret 2025, berdasarkan Surat Edaran yang telah dikeluarkan oleh BKN. Namun, bagaimana prosesnya? Apa saja kendala yang dihadapi? Simak penjelasan lengkapnya di sini!
Penetapan TMT PPPK Mulai 1 Maret 2025
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan kepastian terkait penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Cara Lacak Hp Hilang dengan Fitur Google, Lokasi Perangkat Bisa Terdeteksi!
TMT ini akan berlaku mulai 1 Maret 2025, berdasarkan Surat Edaran yang telah dikeluarkan oleh BKN. Penetapan ini berlaku bagi daerah-daerah yang telah mengajukan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK paling lambat pada Februari 2025.
Proses Pengecekan NIP PPPK via Mola BKN
Meski sudah ada kepastian, proses pengecekan NIP PPPK melalui platform Mola BKN tidak selalu mulus. Akses ke Mola BKN seringkali lambat akibat tingginya trafik pengguna dari seluruh Indonesia.
Pemerintah pun mengimbau agar pengecekan dilakukan secara bertahap. Jika data belum muncul, peserta diminta menunggu beberapa saat sebelum mencoba kembali.
Daerah yang Sudah Siap
Beberapa daerah sudah menunjukkan kesiapan mereka. Misalnya, Kabupaten Ogan Komering Ulu dan beberapa wilayah di Kalimantan Timur telah menyelesaikan proses usulan penetapan NIP. Bahkan, untuk tenaga teknis, sekitar 25 daerah sudah siap menetapkan TMT pada 1 Maret 2025, termasuk Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Musi Banyuasin, dan Kendal.
Tidak hanya itu, ada kabar baik dari Kabupaten Garut yang sudah mengajukan usulan sejak awal dan akan melantik PPPK pada April 2025 dengan TMT 1 Maret 2025.
Kabupaten Bekasi juga menunjukkan kesiapan yang sama, bahkan sejak pertengahan Maret, pemerintah daerah bersama DPRD telah mendorong percepatan pelantikan PPPK sesuai jadwal.
Kendala untuk R2 dan R3
Namun, tidak semua proses berjalan mulus. Masih ada persoalan yang belum terselesaikan, terutama untuk kategori R2 dan R3, yaitu peserta yang tidak lulus seleksi tahap pertama maupun kedua.