Beberapa daerah mencairkannya setelah Lebaran, bahkan ada yang baru mencairkan menjelang akhir tahun.
Bagaimana dengan Pencairan Tahun 2025?
Regulasi pencairan tambahan 100 persen TPG tahun 2025 kembali diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Artinya, kebijakan ini masih berlaku dan guru tetap berhak mendapatkan tambahan TPG dalam THR serta gaji ke-13.
Namun, seperti tahun sebelumnya, pencairannya kemungkinan besar tetap bergantung pada kebijakan daerah masing-masing.
Oleh karena itu, guru diharapkan untuk selalu mengikuti perkembangan dari dinas pendidikan daerah.