POSKOTA.CO.ID – Tambahan 100 persen Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi perhatian utama para tenaga pendidik di Indonesia.
Kebijakan ini memungkinkan guru menerima tambahan satu kali gaji pokok dalam bentuk TPG yang termasuk dalam komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Namun, pencairannya tidak selalu serentak di seluruh daerah.
Dalam kesempatan kali ini kami akan membahas fakta pencairan tambahan 100 persen TPG tahun 2024 dan 2025, termasuk daerah yang sudah menerima dan regulasi yang mengaturnya.
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya, ya.
Baca Juga: Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2025: Jadwal, Mekanisme Baru dan Langkah verifikasi

Fakta-Fakta Penting Pencairan Tambahan 100% TPG 2024
Tidak Semua Daerah Mencairkan di Waktu yang Sama
Meskipun tambahan 100 persen TPG sudah diatur dalam kebijakan THR dan gaji ke-13, pencairannya bergantung pada masing-masing pemerintah daerah.
Beberapa daerah telah mencairkan sejak pertengahan 2024, sementara daerah lainnya masih menunggu hingga akhir tahun atau bahkan awal 2025.
Daerah yang Sudah Mencairkan Tambahan 100% TPG
Berdasarkan informasi yang beredar, beberapa daerah yang telah mencairkan tambahan 100 persen TPG antara lain:
- Banyu Asin
- Jepara
- Mamuju Tengah
- Bondowoso
- Bolmong
- Bima
- Sulawesi Barat
- Tulang Bawang
Namun, bagi guru yang belum menerima, disarankan untuk tetap memantau informasi dari dinas pendidikan setempat.
Baca Juga: Penyaluran TPG 2025: Verifikasi Rekening sebelum 21 Maret, Begini Caranya
Pencairan Tidak Bersamaan dengan THR Lebaran
Pada tahun 2024, pencairan tambahan 100 persen TPG tidak dilakukan bersamaan dengan THR sebelum Idul Fitri.